REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan dua pasar tradisional yaitu Pasar Tarumajaya dan Pasar Kedung Gede menjadi pasar dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) setelah mengikuti program Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Andi Suhandhi mengatakan dua pasar tersebut diproyeksikan mampu meraih predikat pasar SNI sehingga ke depan memiliki daya saing tinggi.
"Dua pasar ini cukup menjanjikan, selain memiliki lahan yang luas akses menuju lokasi pasar juga cukup bagus," katanya di Cikarang, Selasa (30/3).
Andi menyebut setidaknya ada 33 kriteria pasar ber-SNI yang telah ditetapkan Provinsi Jawa Barat di antaranya pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, memenuhi persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera.
Selain itu, memenuhi persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional."Konsep pasar rakyat yang layak dinikmati, wajarnya seperti kita masuk ke mal, enak dan nyaman. Ada tertib bersih, parkiran juga tidak semrawut," katanya.
Andi optimistis kedua pasar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini berpotensi besar lolos menjadi pasar ber-SNI dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setiap pasar yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan menjadi pasar ber-SNI, juga akan mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp15 miliar dari provinsi untuk membangun pasar tersebut.
"Itu sudah menjadi program dan prototype dari Jawa Barat untuk menyeragamkan pasar ber-SNI se-Jabar. Jadi Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya menyediakan lahan yang ada dengan lingkungan saja, nanti Jabar yang memberikan program bantuan untuk pembangunan pasarnya," ucapnya.
Andi mengatakan pasar ber-SNI tersebut nantinya akan menjadi pusat kegiatan jual beli masyarakat Kabupaten Bekasi dengan mengedepankan tradisi lokal."Pasar rakyat ya tradisional, nanti di dalamnya ada agen grosir, pengecer, dan lainnya," kata dia.