REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizkyan Adiyudha, Antara
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Saiful Huda Ems, mengatakan, mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri. Langkah itu diambil pasca-keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/3).
Menurutnya, Kemenkumham bukanlah pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Lewat PTUN, masih terbuka lebar bagi pihakmua untuk melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
"Sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bertepuk dada. Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran," ujar Saiful.
Meski begitu, Partai Demokrat versi KLB tetap berterima kasih kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Namun ia memastikan, perjuangan pihaknya belum selesai di sini.
Baca juga : Pengamat: Moeldoko Harus Terima Keputusan Kemenkumham
"Bahwa medan pertarungan hukum terakhir dan paling menentukan itu ada di PTUN," ujar Saiful.
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Max Sopacua mengatakan keputusan Kemenkumham yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan diajukan pihaknya, membuktikan Pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan Demokrat. Karena itu, dia menghargai dan menghormati keputusan Kemenkumham yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan pihaknya.
"Kami hargai keputusan Pemerintah tersebut," kata Max Sopacua, di Jakarta, Rabu.
Dia menilai, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah ikut campur terkait persoalan internal Partai Demokrat. Menurut dia, selama ini Pemerintah selalu diseret-seret dalam persoalan Demokrat hanya karena Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko juga menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
"Karena itu prediksi kalau Pemerintah ikut campur, karena Moeldoko merupakan Kepala KSP, itu salah besar dan tidak terbukti," ujarnya pula.
Adapun, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurutnya, itu merupakan bentuk pemerintah yang objektif, adil, dan bekerja sesuai hukum.
"Apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).
Ia mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly itu ditegaskan AHY sebagai bentuk tidak adanya dualisme di internal Partai Demokrat.
"Tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat tegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY.
Pada Rabu (31/3), Menkumham Yasonna Laoly menyebut polemik internal partai Demokrat kini bukan berada dalam ranah kemenkumham. Hal tersebut dia sampaikan menyusul telah ditolaknya KLB Demokrat oleh pemerintah berdasarkan AD/ART partai.
Baca juga : Yasonna Persilakan Demokrat KLB Tempuh Jalur Pengadilan
"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol silahkan digugat di pengadilan," kata Menteri Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia mengatakan, kemenkumham berpaku pada AD/ART yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan jika ada argumen terkait AD/ART tersebut maka harus dibawa ke pengadilan karena pemerintah tidak berwenang menilai argumen itu.
Penolakan pemerintah terhadap hasil KLB partai Demokrat Deli Serdang lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai AD/ART yang disahkan. KLB dinilai tidak memenuhi 2/3 perwakilan DPD serta separuh DPC serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
"Saya pakai rujukan itu tidak memenuhi 2/3 tidak memenuhi setengah, kalau tidak setuju AD/ART ada pengadilan. Kami menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD/ART parpol," katanya.
Yasonna menegaskan, Demokrat kubu KLB Deli Serdang saat ini sudah tidak bisa lagi mengajukan kembali kekurangan administratif yang ada. Dia mengatakan, hal itu karena peristiwa yang sudah terjadi tidak memenuhi persyaratan.
"Kalau mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami. Ada argumentasi AD/ART, itu diuji di pengadilan saja jangan di tempat kami," katanya.