REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengajak pemuka agama hingga pemimpin adat untuk lebih proaktif dalam mencegah perkawinan anak yang angkanya melonjak dari tahun ke tahun.
"Peranan para ulama, pemimpin umat, pemuka adat, dan penyuluh agama sangat diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif terkait masalah perkawinan anak," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4).
Fuad mengatakan berdasarkan data Komnas Perempuan, angka perkawinan anak yang melonjak hampir tiga kali lipat pada 2020. Angka perkawinan anak sepanjang 2020 tercatat mencapai angka 64.211, dibandingkan pada 2019 yang hanya 23.126.
Meningkatnya angka perkawinan anak itu menyangkut sejumlah aspek seperti sosial, budaya, norma pergaulan dan persepsi sosial. Akar persoalan itu harus ditanggulangi.Apalagi perkawinan anak justru lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat yang ujung-ujungnya kerap terjadi kekerasan hingga angka perceraian dini yang tinggi.