Jumat 02 Apr 2021 18:22 WIB

Berstatus Tersangka, Bupati Bandung Barat Dirawat di RS

Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bantuan Covid oleh KPK.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara berjalan untuk dimintai keterangan oleh KPK di Gedung BPKP Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Aa Umbara saat ini sudah berstatus tersangka.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara berjalan untuk dimintai keterangan oleh KPK di Gedung BPKP Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Aa Umbara saat ini sudah berstatus tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dikabarkan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah Pemkab Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mendapatkan informasi bahwa Aa Umbara sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Terkait dengan kasus hukum yang menjeratnya, ia memilih enggan berkomentar.

Baca Juga

“Dapat info sedang dirawat di (RS) Advent," ujarnya, Jumat (2/4). Ia baru mendapatkan informasi tersebut sehingga belum sempat menjenguk yang bersangkutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bandung Barat Tahun 2020. Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran tersangka Aa Umbara jatuh sakit.

Penetapan tersangka juga diberikan terhadap anak AA Umabara Sutisna, Andri Wibawa (AW) serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG). Penahanan terhadap MTG telah dilakukan KPK menyusul status tersangka yang dia sandang.

"Sedangkan dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement