Senin 05 Apr 2021 21:52 WIB

Menpan RB Minta ASN Jadi Contoh tak Mudik 

Larangan mudik guna memutus penularan Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (kanan)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi larangan mudik Lebaran pada tahun 2021. Hal ini guna memutus penularan Covid-19.

"Saya minta ASN harus menjadi contoh masyarakat untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini demi memutus rantai pandemi Covid-19," ujar Tjahjo Kumolo saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (5/4).

Baca Juga

Selain ASN, ia juga meminta keluarga ASN untuk melakukan hal yang sama, yakni tidak mudik. ASN juga diimbau untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan fasilitas umum, yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.

Tjahjo juga mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik. "Jika ada yang nekat, ya harus ada sanksi yang tegas. Bisa sanksi peringatan dan bisa juga pemotongan remunerasi. Karena itu Sekda harus cek," katanya.

Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan mudik 2021 berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal itu, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

"Larangan mudik tersebut untuk memotong rantai penularan Covid-19 karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir," kata Tjahjo.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta kepala daerah aktif mengawasi ASN di lingkup pemerintahannya agar tidak terlibat dalam paham radikalisme. Bagi ASN yang terpapar atau bahkan ikut aliran radikalisme dan mengarah pada terorisme, maka dapat disanksi tegas, baik berupa pembinaan maupun pecat.

Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Magetan oleh MenPAN RB Tjahjo Kumolo juga dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenpan RB, Gubernur Jawa Timur, Forkopimda Magetan, kepala daerah sekitar Magetan, dan kepala OPD setempat. Adapun MPP Magetan dibuka untuk memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement