Selasa 06 Apr 2021 21:10 WIB

RSUD Tasikmalaya Diarahkan untuk Tahanan Positif Covid-19

Arahan menyusul kaburnya dua tahanan Kejari Tasikmalaya saat jalani isolasi Covid-19.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kamar isolasi pasien Covid-19 di RSUD dr Soekardjo. Ilustrasi
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kamar isolasi pasien Covid-19 di RSUD dr Soekardjo. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kaburnya dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya saat menjalani isolasi Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Purbaratu menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengeluarkan arahan agar pasien Covid-19 yang butuh pengamanan dan mesti dirawat, harus dibawa ke RSUD dr Soekarjo Kota Tasikmalaya.

"Ada juga arahan dari Plt, kalau ada tahanan membutuhkan perawatan harus di RSUD. Karena itu, kita tentu ikuti arahan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/4).

Menurut dia, pada dasarnya seluruh rumah sakit di Kota Tasikmalaya tak didesain untuk merawat pasien yang membutuhkan penanganan khusus. Termasuk di RSUD dr Soekardjo.

Namun, kondisi di RSUD dr Soekardjo lebih dapat mengantisipasi adanya pasien kabur. Sebab, pengamanan di sana lebih lengkap dibanding rumah sakit lainnya.

Kendati demikian, untuk perawatan pasien khusus yang memerlukan pengamanan khusus, tetap harus ada penempatan petugas keamanan. "Harus ada pengamanan dari petugas tambahan yang ditempatkan di sana," kata dia.

Sebelumnya, dua orang tahanan Kejari Kota Tasikmalaya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaporkan melarikan diri, Jumat (2/4). Keduanya kabur saat diisolasi di RS Purbaratu, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

Kejadian itu bermula dari diisolasinya tiga orang tahanan Kejari Kota Tasikmalaya di RS Purbaratu pada Rabu (31/3). Tiga tahanan itu ditempatkan dalam satu kamar secara bersamaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement