REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah segera mengumukan secara resmi larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 sebagai penanganan Covid-19. Terkait larangan mudik, delapan menteri segera mengumumkan usai rapat paripurna bersama presiden dan Satgas Penanganan Covid-19 hari ini (7/4).
“Jadi delapan menteri dengan satgas menyampaikan pelarangan mudik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (7/4).
Budi menuturkan, nantinya secara umum untuk pergerakan kendaraan termasuk penumpang tidak boleh dilakukan mulai 7-17 Mei 2021. Budi memastikan setiap ditjen di Kemenhub akan membuat surat edaran mengenai aturan teknis saat mudik dilarang.
Sebelumnya, Kemenhub masih memfinalisasi Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Menhub Budi Karya Sumadi memastikan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri tahun 2021.
"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," jelas Menhub.
Menko PMK Muhadjir Effendy sebelumnya telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.