Rabu 07 Apr 2021 15:23 WIB

Polisi Tahan Penjual Senjata ke Pengemudi Fortuner

Penetapan tersangka AM merupakan hasil pengembangan dari kasus koboi jalanan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Senjata api.
Foto: Tangkapan layar VOA Indonesia.
Senjata api.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menahan dan menetapkan AM alias S sebagai tersangka kasus penjualan senjata air gun dan air soft gun kepada pengemudi Fortuner berinisial AMF. Penetapan tersangka AM merupakan hasil pengembangan dari kasus koboi jalanan yang sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos).

"Kemarin kita lakukan penggeledahan hasil pengembangan satu orang kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan inisial AM alias S," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4).

Selanjutnya, kata Yusri, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk membongkar peredaran air gun dan air soft gun yang beredar di masyarakat. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang memiliki senjata, baik jenis air soft gun maupun air gun untuk menyerahkan ke pihak berwajib. Hal itu sesuai dengan ketentuan penggunaan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tentang Penggunaan Air Gun dan Air Soft Gun.

"Kalau tidak memiliki izin atau surat sebaiknya diserahkan karena kan ada pertimbangan dari pihak kepolisian dan ada kebijakan yang akan kita berikan ke orang yang memang masih memegang senjata tersebut," tutur Yusri.

Menurut Yusri, antara MFA dan AM saling mengenal. Namun keterkaitan keduanya sampai saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Adapun transaksi pembelian senjata dilakukan secara langsung antara AMF selaku pembeli dengan AM. "Beli langsung, ketemu langsung," kata Yusri.

Kasus ini berawal  saat MFA melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan senjata di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4) dini hari. Aksi koboi itu dilakukan setelah dia menabrak pengendara sepeda motor. Kemudian dia menodongkan pistol ke arah warga yang mencoba meminta pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Tidak kurang dari 24 jam, polisi menangkap MFA di salah satu parkiran mall di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (3/4). Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus kepemilikan senjata ini, dia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu AMF juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. MFA dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement