Rabu 07 Apr 2021 15:23 WIB

Polisi Tahan Penjual Senjata ke Pengemudi Fortuner

Penetapan tersangka AM merupakan hasil pengembangan dari kasus koboi jalanan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Senjata api.
Foto: Tangkapan layar VOA Indonesia.
Senjata api.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menahan dan menetapkan AM alias S sebagai tersangka kasus penjualan senjata air gun dan air soft gun kepada pengemudi Fortuner berinisial AMF. Penetapan tersangka AM merupakan hasil pengembangan dari kasus koboi jalanan yang sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos).

"Kemarin kita lakukan penggeledahan hasil pengembangan satu orang kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan inisial AM alias S," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4).

Selanjutnya, kata Yusri, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk membongkar peredaran air gun dan air soft gun yang beredar di masyarakat. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang memiliki senjata, baik jenis air soft gun maupun air gun untuk menyerahkan ke pihak berwajib. Hal itu sesuai dengan ketentuan penggunaan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tentang Penggunaan Air Gun dan Air Soft Gun.

"Kalau tidak memiliki izin atau surat sebaiknya diserahkan karena kan ada pertimbangan dari pihak kepolisian dan ada kebijakan yang akan kita berikan ke orang yang memang masih memegang senjata tersebut," tutur Yusri.