Kamis 18 Apr 2024 18:37 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pengemudi Fortuner Arogan

PWGA dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sopir Fortuner arogan pengguna pelat nomor dinas TNI berinisial PWGA dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2024).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Sopir Fortuner arogan pengguna pelat nomor dinas TNI berinisial PWGA dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PWGA, tersangka pemaksuan pelat dinas Mabes TNI yang viral akibat aksi arogannya saat mengendarai mobil jenis Fortuner di jalan tol akhirnya ditangkap. Direktorat Reserse Kriminal umum bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan kronologi penangkapan pengemudi arogan itu yang terjadi pada Kamis (11/4/2024) di Tol Jakarta-Cikampek KM 56.

"Berdasarkan LP/B/2005/IV/2024/SPKT/PMJ tanggal 14 April 2024, tentang tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi, jajaran Resmob (Reserse Mobile) Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dan kolaborasi bersinergi untuk mengungkap kasus tersebut, " kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Wira menjelaskan, pelapor didatangi pihak Puspom TNI dengan sebelumnya mengecek database kendaraan dengan nomor 84337-00 yang ternyata teregister nomor 1641/MA/XI/2022 dengan unit kendaraan tercantum adalah Mitshubishi Pajero Sport hitam tahun 2022, bukan Toyota Fortuner.

"Kemudian pelapor ditunjukkan video rekaman yang viral di media sosial, selanjutnya pelapor menyatakan bahwa pelapor tidak mengenali pria tersebut," katanya.

Selanjutnya tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pendalaman dan ditemukan pelaku bersembunyi di rumah kakaknya yang berada di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (16/4/2024). "Adapun identitas tersangka yaitu PWGA, lahir di Manado, 1 Agustus 1971, merupakan karyawan swasta," ungkapnya.

Wira menjelaskan, setelah dilakukan interogasi lebih dalam, didapatkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI dan pelat tersebut adalah milik kerabatnya ataupun keluarganya. "Kemudian dari hasil keterangan pelaku, bahwa setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung, ketika di Bandung pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai, di daerah Lembang, Jawa Barat, " katanya.

Namun, tim Resmob berhasil menemukan pelat nomor tersebut yang telah dibuang pelaku untuk melengkapi barang bukti. "Barang bukti yang sudah kami sita diantaranya dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan oleh pelaku, satu buah baju yang dipakai saat kejadian, satu buah jam, satu unit kendaraan beserta STNK dan kunci mobil jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli adalah B 1461 PJS, " ucap Wira. 

Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana enam tahun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement