Kamis 08 Apr 2021 08:35 WIB

BEI Gelar Perayaan Satu Dekade Pasar Modal Syariah

Pada 2021, aspek hulu ke hilir sudah mendapatkan kesesuaian syariah melalui fatwa.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Seorang pria berjalan melewati pemantau perdagangan di luar Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (2/2). Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menggelar perayaan satu dekade lahirnya pasar modal syariah Indonesia.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Seorang pria berjalan melewati pemantau perdagangan di luar Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (2/2). Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menggelar perayaan satu dekade lahirnya pasar modal syariah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menggelar perayaan satu dekade lahirnya pasar modal syariah Indonesia. Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi meyakini semua pencapaian selama 10 tahun ini adalah awalan untuk membuat pasar modal syariah terus berkembang.

"Kita masukan pengembangan pasar modal syariah sebagai arah ke depan karena kita pandang akan jadi sumber pertumbuhan baru," kata Fawzi dalam Pelatihan Wartawan Pasar Modal Syariah, Rabu (7/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, selama 10 tahun ke belakang, berbagai pihak berkepentingan berupaya melengkapi semua aspek infrastruktur dan layanan. Mulai dari sisi regulasi seperti fatwa, indeks, hingga kelahiran Sharia Online Trading System (SOTS).

Di tahun 2021, Fawzi mengatakan semua aspek hulu hingga hilir kini sudah mendapatkan kepastian kesesuaian syariah yang ditandai dengan fatwa. Secara total, sudah ada 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pasar modal syariah dan 24 fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

"Dalam kurun waktu 10 tahun, pasar modal syariah Indonesia saat ini tercatat di dunia sebagai pasar modal yang memiliki proses transaksi saham secara end to end telah memenuhi prinsip syariah," katanya.

Mulai dari tersedianya akun khusus bagi investor saham syariah pada anggota bursa SOTS. Kini total ada 17 anggota bursa yang memiliki SOTS. Investor bertransaksi sesuai prinsip syariah menggunakan layanan tersebut.

SOTS ini dikembangkan berdasar pada Fatwa DSN MUI Nomor 80 tahun 2011. Selain itu, proses kliring dan penjaminan yang dilakukan oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN MUI nomor 138 tahun 2021.

Proses penyelesaian transaksi dan penyimpanan efek juga sudah sesuai dengan prinsip syariah menurut Fatwa DSN-MUI no 124 tahun 2018. Dengan menggunakan Rekening Dana Nasabah di bank syariah dan sub rekening efek syariah pada KSEI.

Saat ini total ada lima bank yang terdiri dari dua BUS dan tiga UUS. Gelaran satu dekade kebangkitan pasar modal syariah Indonesia akan digelar secara virtual pada 12 April 2021 hingga 31 Mei 2021.

Rangkaian kegiatan telah disiapkan mulai dari Anugerah Kebangkitan Pasar Modal Syariah, Peluncuran microsite IDXIslamic, Kick Off Program Edukasi, Webinar Series, Kick Off IDX Islamic Challenge 2021, Peluncuran fatwa terbaru, dan Sayembara Kreasi Digital.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement