Kamis 08 Apr 2021 10:16 WIB

KPK Dalami Transaksi Keuangan Nurdin Abdullah

KPK mendalami transaksi melalui keterangan dalam pemeriksaan anaknya sebagai saksi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa transaksi keuangan tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah (NA). KPK mendalami transaksi tersebut melalui keterangan dalam pemeriksaan anaknya, M Fathul Fauzi Nurdin, sebagai saksi.

"Didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (8/4).

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap anak mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dilakukan pada Rabu (7/4). Pada saat yang bersamaan, lembaga antirasuah itu juga memeriksa seorang wiraswasta, Raymond Ardan Arfandy, sebagai saksi bagi tersangka Nurdin Abdullah.

Ali mengatakan, mengonfirmasi terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto (AS) kepada tersangka Nurdin Abdullah karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. "Sekaligus di dalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," katanya.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rudy Ramlan. Ali mengatakan, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto.

KPK juga memeriksa seorang wiraswasta John Theodore. Ali mengatakan, penyidik didalami pengetahuan saksi berkenaan dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah dia ikut kerjakan.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement