REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kebebasan bagi satuan pendidikan untuk menggunakan kurikulum saat pembelajaran tatap muka dimulai. Saat ini, kurikulum yang boleh dipakai adalah Kurikulum 2013, kurikulum darurat yang sudah disediakan Kemendikbud, dan kurikulum yang dibuat sendiri oleh sekolah selama masa pandemi ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan selama pandemi sekolah-sekolah sudah berinisiatif untuk membuat penyederhanaan kurikulum. Hal ini boleh dilakukan dan bisa digunakan saat pembelajaran tatap muka sudah dilakukan.
"Pemberian kemerdekaan pada satuan pendidikan, karena satuan pendidikanlah yang paling mengerti irama perkembangan anaknya, kemudian kebutuhan belajar dan siswanya, situasi belajar dari setiap sekolah akan berbeda," kata Jumeri, dalam telekonferensi, Kamis (8/4).
Kemendikbud juga telah mengeluarkan kurikulum darurat pada tahun 2020 untuk diterapkan selama masa pandemi. Jumeri menjelaskan, kurikulum tersebut masih berlaku dan tidak ditarik.