REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah memberikan beberapa kelonggaran dalam menjalani ibadah Ramadhan, seperti dibolehkannya shalat tarawih berjamaah. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, ibadah Ramadhan harus dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Budi tidak ingin ibadah selama Ramadhan memperparah penularan Covid-19 di Indonesia. "Jalani (ibadah Ramadhan) dengan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Insya Allah aman," kata Budi di RSUP M Djamil Padang, Kamis (9/4).
Budi menyebut selain dengan mempercepat vaksinasi, salah satu cara ampuh memerangi pandemi adalah dengan protokol kesehatan yang ketat. Ia mengimbau masyarakat supaya dalam kehidupan sehari-hari masih disiplin menjaga diri dengan prokes.
Sementara itu Kementerian Agama RI sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2021. Dalam surat edaran Nomor tersebut tertulis bahwa pelaksanaan tarawih dan shalat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.