REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa masyarakat luar Lampung yang hendak masuk ke daerah itu wajib menyertakan surat bebas Covid-19 untuk mengantisipasi persebaran virus.
"Untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Lampung, setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19," ujar Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin (12/4).
Ia mengatakan kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 mulai dilakukan menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. "Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas Covid-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing," katanya.
Menurutnya, selain wajib membawa surat bebas Covid-19, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan."Protokol kesehatan wajib dilakukan dengan disiplin, siapapun yang hendak bepergian harus memastikan diri mereka sehat. Ini dilakukan untuk mencegah adanya kenaikan kasus Covid-19 di Lampung," ujarnya.