Selasa 13 Apr 2021 02:15 WIB

Lampung Wajibkan Surat Bebas Covid-19 untuk Bepergian

Kewajiban surat bebas Covid-19 dilakukan menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri

Red: Nur Aini
Petugas vaksinator menunjukkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac yang akan disuntikkan kepada sejumlah perwakilan pejabat pada tahap kedua vaksinasi di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/1/2021). Vaksinasi tahap dua di Bandar Lampung ditargetkan sebanyak 9.624 dosis vaksin Sinovac bagi tenaga kesehatan di Kota Bandar Lampung.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas vaksinator menunjukkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac yang akan disuntikkan kepada sejumlah perwakilan pejabat pada tahap kedua vaksinasi di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/1/2021). Vaksinasi tahap dua di Bandar Lampung ditargetkan sebanyak 9.624 dosis vaksin Sinovac bagi tenaga kesehatan di Kota Bandar Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa masyarakat luar Lampung yang hendak masuk ke daerah itu wajib menyertakan surat bebas Covid-19 untuk mengantisipasi persebaran virus.

"Untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Lampung, setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19," ujar Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin (12/4).

Baca Juga

Ia mengatakan kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 mulai dilakukan menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. "Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas Covid-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing," katanya.

Menurutnya, selain wajib membawa surat bebas Covid-19, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan."Protokol kesehatan wajib dilakukan dengan disiplin, siapapun yang hendak bepergian harus memastikan diri mereka sehat. Ini dilakukan untuk mencegah adanya kenaikan kasus Covid-19 di Lampung," ujarnya.