Senin 12 Apr 2021 22:49 WIB

Marbut di Bandung Diduga Cabuli Enam Anak  

Tersangka diduga mengiming-iming korban dengan duit Rp 3.000.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kasus pencabulan anak. (ILUSTRASI)
Foto: Foto : MgRol_92
Kasus pencabulan anak. (ILUSTRASI)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polrestabes Bandung menangkap seorang warga berinisial AS (44 tahun) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak. AS diketahui merupakan marbut salah satu masjid di kawasan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, polisi menerima laporan pada awal April lalu terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan marbut masjid. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap AS. “Dia melakukan pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur,” kata Adanan, Senin (12/4).

Adanan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencium dan menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Adapun usia korban disebut rata-rata lima sampai sepuluh tahun. Dalam melakukan tindakannya ini, kata dia, tersangka diduga mengiming-iming korban dengan uang. “Dengan iming-iming uang 3.000 rupiah,” ujarnya.

Menurut Adanan, tersangka sudah mempunyai istri, namun hidup terpisah. Tersangka diduga sudah melakukan tindak pencabulan terhadap anak ini sejak sekitar empat bulan lalu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Terkait dugaan pencabulan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang terkait perlindungan anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement