REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polrestabes Bandung menangkap seorang warga berinisial AS (44 tahun) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak. AS diketahui merupakan marbut salah satu masjid di kawasan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, polisi menerima laporan pada awal April lalu terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan marbut masjid. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap AS. “Dia melakukan pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur,” kata Adanan, Senin (12/4).
Adanan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencium dan menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Adapun usia korban disebut rata-rata lima sampai sepuluh tahun. Dalam melakukan tindakannya ini, kata dia, tersangka diduga mengiming-iming korban dengan uang. “Dengan iming-iming uang 3.000 rupiah,” ujarnya.
Menurut Adanan, tersangka sudah mempunyai istri, namun hidup terpisah. Tersangka diduga sudah melakukan tindak pencabulan terhadap anak ini sejak sekitar empat bulan lalu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Terkait dugaan pencabulan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang terkait perlindungan anak.