Senin 12 Apr 2021 23:16 WIB

KPK Ultimatum Tiga Saksi terkait Kasus Cukai di Bintan

Ketiga saksi tersebut telah dipanggil namun mangkir dari pemeriksaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi bea cukai di Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 hingga 2018. Ketiga saksi tersebut telah dipanggil namun mangkir dari pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pendindakan, Ali Fikri di Jakarta pada Senin (12/4).

Adapun, ketiga saksi tersebut adalah Jong Hua als Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra. Ali mengatakan, mereka telah dipanggil tim Penyidik KPK dengan patut namun tanpa adanya konfirmasi ketidakhadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

Ali mengungkapkan, KPK telah memanggil beberapa saksi termasuk ketiga orang tersebut pada Selasa (6/4) sampai Kamis (8/4) lalu. Para saksi menjalani pemeriksaan di kantor Polres Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi oleh tim penyidik, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka," kata Ali lagi.

Sementara, pada Jumat (9/4) lalu, KPK memeriksa seorang karyawan swasta bernama Joni Sli. Ali mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018.

"Disamping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

KPK sebelumnya mengaku tengah membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018. KPK sempat memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut.

Meski demikian, Ali mengatakan bahwa KPK belum dapat menyampaikan detail dan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia melanjutkan, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap mereka.

Dia memastikan kalau KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara hingga alat buktinya. Dia mengatakan, KPK juga akan menjelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Namun demikian, kami memastikan sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement