REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pemerintah provinsi melonggarkan aturan pembatasan kegiatan pada Ramadhan 1442 Hijriyah demi bisa memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan rumah makan atau restoran beroperasi sampai pukul 22.30 WIB.
Riza mengatakan alasannya adalah dalam bulan puasa, banyak masyarakat menikmati santapan makan malam selepas menjalankan Tarawih. "Kami kan memberikan kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apalagi kita kan Tarawih. Banyak warga itu buka cuma minum teh, kolak, atau kurma. Makannya malam setelah Tarawih," kata Riza Balai Kota Jakarta, Selasa (13/4).
Kebijakan itu keluar dengan pertimbangan kasus positif Covid-19 serta persentase kasus positif (positivity rate) di Ibu Kota yang trennya menurun. Kendati demikian, demi keamanan bersama, Riza tetap menyarankan masyarakat memesan makanan di restoran dan menyantapnya di rumah masing-masing.
"Kecuali ada kegiatan ke restoran atau menambah menunya beli ke restoran, kan, boleh. Makanya dibuka sampai jam 22.30 WIB. Kemudian nanti jam 02.00 dibuka lagi sampai jam 04.30 WIB," kata Riza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, jam operasional restoran dan sejenisnya untuk makan di tempat diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB. Restoran dapat dibuka kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani warga yang ingin sahur. Kebijakan ini hanya berlaku untuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.