REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sebesar Rp 114,9 triliun dalam satu dekade terakhir. Adapun realisasi itu terhitung sejak 2011.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, besaran kerugian disebabkan mudahnya masyarakat terbujuk iming-iming keuntungan tinggi. "Beberapa saat lalu di Depok ada, pelakunya tidak lulus SMA, korbannya banyak orang-orang top, berpendidikan tinggi. Itu berarti pelaku lebih cerdas daripada yang ditipu," ujarnya saat konferensi pers virtual, seperti dikutip Rabu (14/4).
Menurut Sardjito, menjamurnya investasi ilegal juga disebabkan keterbatasan kewenangan OJK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Di tengah kondisi itu, modus yang digunakan pelaku semakin beragam.
"Itulah mengapa dibentuk Satgas Waspada Investasi. Ada yang namanya orang yang mau menipu dengan berbagai macam cara, tetapi bukan ranah OJK, Kementerian Perdagangan, atau Bappebti. Setidaknya mereka pasi kena ketentuan di KUHP, misalnya penipuan pasal 378 maupun penggelapan pasal 372 pidana," ungkapnya.