Kamis 15 Apr 2021 08:53 WIB

Alasan Kubu AHY Daftarkan Merek Demokrat Atas Nama SBY

Tim Hukum DPP mendaftarkan merek tersebut mengatasnamakan Susilo Bambang Yudhoyono (S

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, telah mendaftarkan merek logo partai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Foto: Dok pribadi
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, telah mendaftarkan merek logo partai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono mengakui, telah mendaftarkan merek logo partai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tim Hukum DPP mendaftarkan merek tersebut mengatasnamakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/4).

Herzaky menjelaskan, logo Partai Demokrat selama ini sudah terdaftar di kelas 41 sejak 2007, yakni salah satunya layanan pendidikan dan pengajaran. Pendaftaran baru-baru ini, disebutnya untuk melengkapi secara administrasi.

"Terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," ujar Herzaky.

Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, Tim Hukum Partai Demokrat menarik permohonan yang lalu dan sudah digantikan dengan berkas administrasi yang baru. Setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. 

"Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Sebelumnya, juru bicara Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengkritik keras upaya Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mendaftarkan merek Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Rahmad menyebut bahwa SBY ingin menguasai Partai Demokrat menjadi milik pribadi secara diam-diam.

Baca juga : Warga Tambrauw, Papua Barat Tolak Kehadiran Militer

Rahmad menjelaskan, Partai Demokrat didirikan oleh 99 orang pada tahun 2001 dan memiliki Akta Pendirian yang dicatatkan di notaris sebagai dokumen resmi negara. Nama Partai Demokrat adalah milik Partai Demokrat yang akan diwariskan turun temurun kepada generasi penerus Partai Demokrat.

"Kami bersama para pendiri partai dan rakyat yang mendukung Partai Demokrat, mengutuk keras upaya diam diam SBY yang mengabaikan nilai nilai moral, etika dan integritas," ujar Rahmad.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement