Jumat 16 Apr 2021 17:01 WIB

Kemenkeu Buka Peluang TMII Akan Dikelola BUMN Pariwisata

Salah satu BUMN yang bisa mengelola adalah PT TWC.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Suasana salah satu anjungan di TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana salah satu anjungan di TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut, saat ini masih mencari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tepat untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Ada kemungkinan besar yang akan mengelola adalah PT TWC (Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko).

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan saat ini BUMN pariwisata lain yang beroperasi adalah ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero).

"Sekretariat Negara bukan ahli bidang pariwisata untuk mengelola TMII, sehingga akan melakukan kerja sama dengan BUMN. Nanti akan kita lihat, tapi kemungkinan TWC," ujarnya saat bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).

Kendati demikian, Encep menyebut, pihaknya belum menerima proposal mengenai pihak yang akan mengelola TMII. Namun, mekanisme pengelolaan ini berupa kerja sama pemanfaatan.

“Berdasarkan mekanisme tersebut, negara akan mendapatkan beberapa keuntungan dari sisi finansial antara lain profit sharing dan kontribusi tetap per tahun. Kemudian keuntungan dari sisi nonfinansial yaitu pengelolaannya yang bisa lebih optimal untuk berbagai hal termasuk pendidikan dan pariwisata,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara, dengan masa transisi paling lama tiga bulan dan DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi dimaksud.

Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII sebesar Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun rincian aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement