Ahad 18 Apr 2021 19:34 WIB

Dua Skema Usulan P2G untuk Kuatkan Pendidikan Pancasila

UU Sisdiknas memang hanya memuat nomenklatur Pendidikan Kewarganegaraan.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pancasila
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengusulkan dua skema opsi pembelajaran pendidikan Pancasila untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kedua skema ini, yakni tetap menempatkan pendidikan Pancasila di dalam PPKn atau memisahkan pendidikan Pancasila. 

P2G menilai, tidak adanya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pada struktur pendidikan dasar dan menengah bisa dimaklumi. Sebab, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya memuat nomenklatur Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Baca Juga

Kendati demikian, dalam struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah, PKn sudah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Terkait hal ini, P2G menilai Kemendikbud dan Kemenag setidaknya bisa memilih dua skema pendidikan Pancasila.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, skema pertama muatan pendidikan Pancasila bisa secara esensial termuat di dalam struktur mata pelajaran PPKn, seperti yang ada dalam Kurikulum 2013 selama ini. "Secara filosofis dan pedagogis, cukup terang bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan dasar negara Pancasila, bukan ideologi lain," kata Satriwan, Ahad (18/4).