REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah menyelidiki kasus dugaan penodaan agama oleh Jozeph Paul Zhang, Youtuber yang mengaku nabi ke-26 dengan menelusuri keberadaannya di Jerman. Polri juga telah berkomunikasi dengan Atase kepolisian di Jerman untukmenyelesaikan kasus tersebut.
"Sampai saat ini penelusuran Polri terhadap yang bersangkutan (Paul-red) ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi dan mendapatkan data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang keluar dari Indonesia menuju Hongkong sejak 11 Januari 2018.
Saat ditanya terkait informasi yang disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Jerman kepada media, bahwa Paul sudah tidak berada di Jerman, dan hanya menetap selama 6 bulan di Bremen, Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi Kedutaan Besar Indonesia di Jerman untuk memastikan itu.
Selain itu, Polri juga telah berkomunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.
"Dari Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar di Jerman dan sudah ada komunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman, dan tentunya Atase Kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait video viral yang diduga keras telah terjadi tindakan penodaan agama dilakukan oleh Youtuber Jozeph Paul Zhang. Laporan Polisi tersebut dengan nomor LP/B/ 0253/VI/2021 Bareskrim Polri dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.
Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan red notice.
"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan red notice," ucapnya.
Saat ditanyakan status warga negara Paul mengingat yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia sejak 2018, Rusdi mengatakan Polri masih mendalami hal tersebut.
"Yang jelas sekarang masih mendalami juga keberadaan yang bersangkutan. Mudah-mudahan tidak lama lagi, Polri mendapat kejelasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan Polri berusaha keras untuk menyelesaikan kasus dugaan penodaan agama tersebut. Langkah-langkah yang diambil oleh Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.Langkah selanjutnya, Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait tentang beredarnya video tersebut.
Saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh Bareskrim, yakni saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana.
"Ini telah dilakukan pemeriksaan, yang tentunya keterangan-keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," ujar Rusdi.
Seorang pria membuat konten forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal youtubenya bertajung "Puasa Lalim Islam". Dalam video tersebut, tersangka mengaku sebagai nabi ke-26.