REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- PK, salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pemasok senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB), ditangkap di Nabire, Ahad (18/4). Penangkapan oleh satgas penegakan hukum Nemangkawi dilakukan setelah memastikan yang bersangkutan berada di rumahnya.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusi dalam keterangan tertulisnya di Jayapura, Senin (19/4), mengatakan, dari laporan yang diterima, PK mengaku ke penyidik sudah empat kali memasok senjata api (senpi) berbagai jenis ke KKB kelompok Nduga yang ada di Intan Jaya. Adapun senpi yang dipasok ke KKB didapat dari DC dan FA serta Jabir yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Nabire.
PK, yang merupakan tokoh agama di sekitar Kalibobo, Nabire, itu ditangkap berdasarkan keterangan tiga tersangka. Tiga tersangka ini ditangkap karena menjual senjata api ilegal.
“Yang bersangkutan mengaku mulai membeli senpi sejak tahun 2017 dengan menerima dua pucuk jenis M4 dan pistol dari Jabir pada 2018, PK menerima senpi jenis M16 dari DC, kata Iqbal.
Ia menambahkan, senpi jenis M4 yang dibeli bulan Juni 2019 seharga Rp300 juta, senpi jenis M 16 dibeli bulan Desember 2019 seharga Rp300 juta. Kemudian awal 2020, ia mengatakan, PK memesan senpi seharga Rp550 juta ke DC.
PK juga pernah menjadi kontraktor proyek pengadaan solar cell di Intan Jaya. Ketika ditanya tentang asal uang yang digunakan, Iqbal mengaku belum mengetahui dengan pasti karena masih diperiksa penyidik.