Selasa 20 Apr 2021 00:02 WIB

Kemenkominfo: Tujuh Konten Joseph Paul Zhang Telah Diblokir

Pemblokir menyusul konten Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ratna Puspita
Tujuh konten milik milik Joseph Paul Zhang, di antaranya konten berjudul “Puasa Lalim Islam”, telah diblokir. (Foto: ilustrasi internet negatif)
Foto: Pxhere
Tujuh konten milik milik Joseph Paul Zhang, di antaranya konten berjudul “Puasa Lalim Islam”, telah diblokir. (Foto: ilustrasi internet negatif)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh konten milik milik Joseph Paul Zhang, di antaranya konten berjudul “Puasa Lalim Islam”, telah diblokir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tujuh konten Youtube tersebut menyusul konten Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.

"Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di Youtube milik Paul Zhang," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers, Senin (19/4).

Baca Juga

Pada Senin (19/4) kemarin, tujuh konten tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses oleh warganet. Dalam hal ini, Kemenkominfo terus melakukan patroli siber guna menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan segera mengajukan blokir jika masih ditemukan konten ujaran kebencian.

Dedy mengatakan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A. Aturan itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Menurut Dedy, UU ITE menerapkan azas extrateritorial kendati Paul diduga berada di luar negeri. Artinya, UU ITE tetap berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Selama, perbuatan hukum itu memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," ujar dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement