Rabu 21 Apr 2021 22:16 WIB

Fee Pengadaan Bansos Covid-19 Disimpan di Koper 'President'

Juliari hari ini didakwa terima suap Rp 32 miliar terkait pengadaan bansos Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19   yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menyimak penjelasan penasehat hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menyimak penjelasan penasehat hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso menyimpan uang pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah dalam sebuah koper bertuliskan 'President'. Hal tersebut diungkap dalam surat dakwaan Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa meyakini, uang tersebut merupakan fee dari rekanan penyedia bantuan sosial untuk penangan Covid-19.

"Ditemukan sejumlah uang di rumah Matheus Joko Santoso yang beralamat di Jakarta Garden City cluster Yarra E5 no.8

Baca Juga

Cakung Jakarta Timur," kata Jaksa Ikhsan Fernandi.

Rincian uang yang ditemukan di dalam koper bertuliskan 'President' itu yakni uang sejumlah 9.585 dolar AS di dalam amplop berwarna cokelat, uang sejumlah 21 ribu dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS  sebanyak 210 lembar, uang sejumlah Rp 168.900.000,

uang sejumlah 23 ribu dolar Singapura dan uang sejumlah 300 dolar AS.

Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan uang miliaran rupiah yang ditemukan di rumah Matheus, tersimpan dalam koper lain.

Berikut perinciannya:

- Uang sejumlah Rp 1.450.000.000 dengan pecahan Rp 100.000

sebanyak 14.500 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inch warna hitam dengan Tag “Hush Puppies”.

- Uang sejumlah Rp 1.489.700.000 yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inch warna hitam.

- Uang sejumlah Rp 4.000.000.000

pecahan Rp 100.000 sebanyak 40.000 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan

tulisan Hush Puppies ukuran 25 inch warna dark grey.

- Uang sejumlah Rp 658.000.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 6.580 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan President ukuran 20 inch warna biru.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp 32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso. Adapun, perincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement