Kamis 22 Apr 2021 05:08 WIB

Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara

Kepedulian terdakwa kepada karyawan menjadi pertimbangan meringankan hukuman.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Terdakwa Suharjito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Terdakwa Suharjito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Suharjito terbukti menyuap mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4) malam.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim  mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan. "Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," ujar hakim.

Tak hanya itu, Suharjito juga memberikan kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut. "Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.

Suharjito terbukti memberikan suap kepada Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706 juta. Dalam dakwaan disebutkan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Suap juga diberikan melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Suap diberikan Suharjito guna mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Uang suap digunakan Edhy dan istrinya untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement