Rabu 09 Mar 2022 20:14 WIB

ICW: Alasan Keringanan Hukuman Edhy Prabowo Absurd

MA meringankan hukuman Edhy karena dinilai telah bekerja baik selama menjabat menteri

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Hukuman Penjara Edhy Prabowo Dipangkas.
Foto: Infografis Republika.co.id
Hukuman Penjara Edhy Prabowo Dipangkas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) soal keringanan hukuman terpidana korupsi, Edhy Prabowo absurd atau tidam jelas. MA meringankan hukuman Edhy karena dinilai telah bekerja baik selama menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan (KP).

"Alasan MA mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Menurutnya, MA perlu memahami mantan menteri KP itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, eks wakil ketua partai Gerindra itu memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.

"Maka dari itu, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik," katanya.

Lebih jauh, ICW menilai majelis hakim MA seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya. Kurnia mengatakan, regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi.

ICW lantas mempertanyakan kebijakan Edhy yang dinilai MA telah memberi harapan kepada masyarakat. Kurnia menegaskan, Edhy justru melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19 melalui kebijakannya itu.

Dia melanjutkan, hukuman 5 tahun ini menjadi sangat janggal. Sebab, kata dia, hukuman itu hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

"Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," kata Kurnia.

Dia menekankan, pemotongan hukuman Edhy oleh MA ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Mereka akan melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera.

MA telah memangkas hukuman terpidana korupsi kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Hukuman mantan menteri KP itu disunat dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Edhy juga diberika pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari tiga tahun menjadi dua tahun, terhitung setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok.

Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP. MA menilai kebijakan Edhy Prabowo yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

 

Mereka berpendapat, kebijakan Edhy memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

 

"Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil," demikian pertimbangan majelis kasasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement