REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Namun, kemudian diperluas. Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memundurkan jadwal pengetatan mudik. Menurutnya, dari awal juga ia telah menyampaikan kalau mudik mengikuti tanggal libur pasti ada pemudik yang curi-curi tanggal.
"Ada yang curi-curi dulu. Kan tidak menyelesaikan masalahnya. Yang jadi masalah itu ada kerawanan orang tua yang dikampung yang didatangi oleh anak anaknya yang migran merantau," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Jumat (23/4).
Menurut Emil, sesuai arahan Pemprov Jabar pengetatannya tidak ditanggal saat libur lebaran. Tapi, pengetatan diperluas lebih awal. "Supaya orang orang yang niatnya melanggar lebih awal bisa kita antisipasi," katanya.
Saat ditanya apakah penyekatan di Jabar sudah mulai dilakukan, Emil mengatakan betul sudah. "Nanti kan siang kita rapat covid salah satunya soal mudik ini," katanya.
Terkait permintaan organda yang sudah memberikan surat minta ada mudik lokal di Jabar, menurut Emil, hal itu sedang dibahas. Karena definisi lokal tidak sesederhana itu ada radius. "Kalau jaraknya jauh, jauh sekali tiga sampai lima jam kan sama saja," katanya.
Perlu diketahui Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.