REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial (MS) menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota Tanjungbalai setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Hal tersebut Syahrial sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (24/4).
"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas yang sudah saya lakukan," kata Syahrial di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (24/4). "Saya akan kooperatif dan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," kata dia menambahkan.
Usai menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Syahrial selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sebelum menjalani penahanan, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK Syahrial akan lebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Stepanus Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
KPK menduga Azis meminta Stepamus Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Tak hanya itu KPK menduga, Maskur juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp 438 juta. KPK memastikan akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.
Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.