Ahad 25 Apr 2021 21:45 WIB

KPAD Khawatir Anak DPRD Bekasi Kabur Keluar Kota

Novrian mendesak pihak kepolisian untuk segera mengamankan terduga pelaku.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
KPAD Khawatir Anak DPRD Bekasi Kabur Keluar Kota (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
KPAD Khawatir Anak DPRD Bekasi Kabur Keluar Kota (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI — Pihak Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyebut, pihaknya telah memanggil terduga pelaku. “(Terduga pelaku) Sudah (dipanggil),” kata Kombes Pol Suprijadi, saat dihubungi, Ahad (25/4).

Sejauh ini, kata dia, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan tengah didalami oleh pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. “Pelaku sudah diperiksa dan masih pendalaman,” terangnya.

Sementara itu, pendamping korban dan keluarga dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengamankan terduga pelaku berinisial AT (21).

Novrian mengaku khawatir terduga pelaku bisa kabur keluar kota apabila tidak segera diamankan terlebih dulu. “Kita khawatir pelaku udah ga di Bekasi. Karena memang terlalu lama penindakannya,” jelas dia.

Adapun, dia menyebut pihak korban sudah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat pelaku ke meja hijau. Sejauh ini, korban telah mendapatkan hasil visum, juga bukti-bukti chat yang dilakukan pelaku ke korban serta prostitusi online via aplikasi MiChat.

“Minimal kan alat bukti udah bisa mengamankan pelaku dulu. Berupa hasil visum, pengakuan anak, chat, bukti transaksional dari MiChat yang menunjukkan korban dipesan lewat aplikasi,” terangnya.

Sebagai informasi, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan pada Senin (12/4) lalu itu, kini merembet ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pihak keluarga didampingi KPAD juga telah membuat BAP tambahan terkait temuan baru itu.

“Kamis kita ke Polres untuk bikin BAP tambahan berupa tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar dia.

“Terlepas dari adanya perdagangan orang, persetubuhan anak di bawah umurnya juga bisa masuk pidana,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement