Selasa 27 Apr 2021 10:01 WIB

Amnesty Respons Bamsoet Soal “Musnahkan KKB, HAM Kemudian”

‘Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan HAM.’

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo untuk menumpas habis kelompok bersenjata di Papua tanpa mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, tindakan tersebut tidak benar dan sudah masuk ke ranah melawan hukum internasional dan inkonstitusional.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan HAM. Pernyataan itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. HAM merupakan kewajiban konstitusi sehingga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara. Mengesampingkan HAM itu bukan hanya melawan hukum internasional, tetapi juga inkonstitusional," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/4).

Baca Juga

Usman mengutuk pembunuhan di luar hukum terhadap kepala BIN Daerah Papua dan mendesak  pemerintah untuk menegakkan prinsip negara hukum dan HAM dengan menemukan dan mengadili pelaku pembunuhan di luar hukum di sana. "Kejadian tersebut harus dijadikan yang terakhir dan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas pendekatan keamanan yang selama ini terbukti tidak efektif untuk menyelesaikan masalah di Papua. Cara itu hanya melanggengkan siklus kekerasan yang dapat mengorbankan masyarakat serta aparat negara. HAM itu bicara keselamatan semua,” kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman di daerah Aceh dengan mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua. Kebijakan apa pun yang diputuskan harus menghormati HAM.

"Dengan melabeli Organisasi Papua Merdeka atau OPM sebagai kelompok teroris, kebijakan itu hanya akan mendorong eskalasi konflik. Itu harus dibatalkan karena tidak sesuai prinsip negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia. Menegasikan hak asasi itu menyalahi konstitusi," kata dia. 

Ia mengaku sama sekali tidak menolak penghukuman atau pengusutan kasus atas suatu tindak kriminal. Namun, untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap diproses dengan pendekatan hukum yang dilakukan secara efektif, imparsial, terbuka, dan memenuhi asas peradilan yang adil (fair trial) dengan tetap menghindari penggunaan hukuman mati.

Baca juga: DPR Dukung TNI-Polri Berantas KKB di Papua

“Kami juga kembali mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan. Berdasarkan catatan Amnesty, sejak Februari 2018 sampai Desember 2020 ada setidaknya 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 80 korban. Pada 2021 saja, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total tujuh korban," kata dia.

Ia berharap pemerintah untuk tetap menerapkan standar dan hukum internasional serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM apa pun konteks politiknya, baik itu di Papua, di seluruh Indonesia, maupun secara global. 

"Saya juga tidak mengambil sikap apa pun mengenai posisi politik provinsi mana pun di Indonesia. Namun, saya meyakini kalau HAM haruslah selalu dijunjung tinggi oleh negara," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi tewasnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) daerah Papua Brigjen TNI Putu I Gusti Putu Danny Nugraha dalam baku tembak dengan kelompok bersenjata di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

“Saya meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak ragu dan segera turunkan kekuatan penuh menumpas KKB di Papua yang kembali merenggut nyawa. Tumpas habis dulu. Urusan HAM kami bicarakan kemudian,” kata Bambang pada Senin (26/4). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement