REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dinilai masih menjadi negara tujuan investasi bagi sejumlah industri skala global. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha kondusif melalui kemudahan izin usaha dan berbagai insentif menarik.
“Salah satu wujud nyata dukungan pemerintah yakni menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Tentunya ini dapat mempermudah izin usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri di Tanah Air,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (27/4).
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepanjang kuartal I 2021, nilai investasi yang direalisasikan oleh industri pengolahan menembus Rp 88,3 triliun. Angka itu naik 38 persen dibanding capaian pada periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 64 triliun.
“Dari Rp 88,3 triliun tersebut, sektor manufaktur memberikan kontribusi signifikan hingga 40,2 persen terhadap total nilai investasi di Indonesia yang mencapai Rp 219,7 triliun,” ujarnya. Realisasi investasi nasional tersebut naik 4,3 persen dibandingkan kuartal I 2020 yang sebesar Rp 210,7 triliun.
Rincian nilai investasi sektor industri manufaktur pada kuartal I 2021, yaitu berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 23 triliun serta Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 65,3 triliun. Jumlah tersebut melonjak dibanding perolehan pada periode sama tahun lalu, yakni PMDN sekitar Rp 19,8 triliun dan PMA Rp 44,2 triliun.
Adapun dua sektor manufaktur yang mencatatkan performa gemilang dalam menggelontorkan dananya sepanjang kuartal pertama tahun ini yaitu industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar Rp 27,9 triliun atau berkontribusi sebesar 12,7 persen. Kemudian industri makanan sebesar Rp 21,7 triliun atau menyumbang 9,9 persen ke total realisasi investasi.
“Kami sangat memberikan apresiasi kepada para pelaku industri yang masih semangat melakukan ekspansi di Tanah Air, meskipun diterpa tekanan dampak pandemi Covid-19. Ini sebuah kepercayaan berharga, yang juga akan membawa multiplier effect bagi upaya pemulihan ekonomi nasional,” tutur Agus.
Selama ini, kata dia, investasi sektor industri berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, menggerakkan sektor industri kecil, dan memacu ekspor ke pasar global. Maka Kementerian Perindustrian berkomitmen menjaga aktivitas sektor industri agar tetap bisa berproduksi.
Kemenperin menargetkan investasi di sektor industri manufaktur mencapai Rp 323,56 triliun pada 2021. Target tersebut naik Rp 58,28 triliun dari target pada 2020 sebesar Rp 265,28 triliun.
Proyeksi serapan investasi itu berdasarkan asumsi pandemi Covid-19 yang terkendali dengan adanya program vaksinasi. Sasaran investasi yang tumbuh positif itu, juga sejalan dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang diproyeksikan naik menjadi 3,95 persen pada 2021.
“Investasi akan menjadi faktor penggerak pertumbuhan sektor industri,” ujar dia. Agus menambahkan, strategi lain yang bisa menjadi daya tarik bagi investor, di antaranya program pembangunan kawasan industri terintengrasi, pengembangan sektor padat karya, dan pengembangan ekonomi digital.