Kamis 29 Apr 2021 01:37 WIB

Restrukturisasi Polis Ritel Jiwasraya Capai 75,8 Persen

Batas waktu penyelesaian restrukturisasi polis semakin dekat.

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
ilustrasi:asuransi jiwa - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
ilustrasi:asuransi jiwa - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan, capaian program restrukturisasi bagi pemegang polis ritel sebesar 75,8 persen atau setara dengan 134.972 pemegang polis. Adapun batas waktu penyelesaian restrukturisasi polis Jiwasraya jatuh pada akhir Mei mendatang.

Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya yang juga Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, terdapat sisa sekitar 25 persen pemegang polis ritel yang belum mengikuti program restrukturisasi. Alasannya, bukan karena pemegang polis menolak skema restrukturisasi. 

"Saat ini banyak dari sisa 25 persen pemegang polis ritel tidak teridentifikasi datanya, sehingga Tim Percepatan Restrukturisasi sulit untuk menggapai pemegang polis tersebut," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (28/4).

Hexana mengungkapkan, apabila sampai batas akhir pemegang polis tersebut belum juga teridentifikasi, maka cara terakhir yang akan dilakukan Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya adalah melakukan pengumuman secara publik. 

Selain pemegang polis ritel, progres pencapaian program restrukturisasi pemegang polis lainnya pun diketahui terus mengalami peningkatan. Pemegang polis Bancassurance yang ikut dalam restrukturisasi sudah 93 persen atau mencapai 16.223 polis. Sedangkan pemegang polis korporasi yang ikut restrukturisasi mencapai  82,8 persen atau 1.774 polis.

Hexana menekankan, program restrukturisasi bukanlah paksaan, melainkan sebuah tawaran kepada pemegang polis. Pada dasarnya, restrukturisasi merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya untuk mengembalikan dana nasabah. 

Restrukturisasi juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Berdasarkan Pasal 50 ayat 3 POJK itu, apabila ada polis bermasalah, wajib dilakukan restrukturisasi. 

“Dengan kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, apa yang diharapkan? Ada opsi likuidasi, kemungkinan jika itu diambil semua tidak akan senang. Dan pemerintah bersama manajemen baru Jiwasraya mencari inisiatif dan solusi yang lebih baik yakni restrukturisasi,” ungkap Hexana.

Mengacu laporan keuangan Jiwasraya, sampai pada 31 Desember 2020 nilai aset yang dimiliki oleh Jiwasraya hanya tersisa Rp 15,7 triliun dengan tekanan liabilitas (kewajiban perusahaan kepada pemegang polis) mencapai Rp 54 triliun. Sehingga, ekuitas negatif Jiwasraya tercatat mencapai Rp 38,7 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement