REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperketat pengawasan terhadap semua pendatang Warga Negara Indonesia (WNI) yang lepas melakukan perjalanan dari India. Langkah ini dilakukan karena ada temuan praktik mafia di bandara yang meloloskan pendatang dari kewajiban karantina selama 14 hari.
"Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes sudah menerbitkan surat instruksi kepada seluruh kepala kantor pelabuhan di seluruh Indonesia terkait peningkatan pengawasan pelaku perjalanan dari India," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (29/4).
Selain itu, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga melarang semua WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari untuk masuk wilayah Indonesia.
Wiku pun memohon kepada seluruh WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari India agar patuh menjalani prosedur karantina yang ada. Mereka, WNI dari India, harus bisa menunjukkan surat negatif Covid-19 dengan PCR test, melakukan tes PCR ulang setibanya di Indonesia, menjalani karantina 14 hari, dan terakhir melakukan tes PCR ulang kembali setelah karantina usai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap WNI inisial JD di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng karena menyuap oknum berinisial S sebesar Rp 6,5 juta untuk bisa melewati prosedur karantina selama 14 hari. JD diketahui baru pulang dari India yang mengalami lonjakan kasus Covid-19, sehingga ia wajib menjalani proses karantina.