Kamis 29 Apr 2021 20:27 WIB

Kasus Alat Rapid Test Bekas, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Satu tersangka di antaranya adalah Manajer Cabang Kimia Farma Medan.

Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.
Foto: ANTARA/Adiva Niki
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Kapolda Sumut Irjen Polisi Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4) menyebutkan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Panca mengatakan, bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Baca Juga

Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut dia, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu. "Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat Covid-19 antigen," ungkap Panca.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Hadir dalam konferensi tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut. Sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di Bandara Kualanamu. Menurut Erick, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).

Erick sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut Erick, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik dalam bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba prihatin, dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi, di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick menegaskan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement