Sabtu 01 May 2021 13:50 WIB

Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar ke Vietnam Digagalkan

Ekspor benih lobster ilegal senilai Rp 1,5 miliar ke Vietnam digagalkan

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Satgas Gakkum Bening Benih Lobster (BBL) menggagalkan pengiriman 21 ribu benih lobster ilegal ke Vietnam.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo pengiriman benih lobster ilegal ke luar negeri itu digagalkan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu unit kendaran yang digunakan kurir di wilayah Banyuwangi barat, yakni Kalibaru," ujar Mustijat, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Mustijat, dalam kasus itu timnya mengamankan dua kurir berinisial FR dan RT, keduanya warga Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.

"Kami juga menyita 11 boks berisi 21 ribu benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Mustijat, dua kurir itu mengaku mendapatkan benih lobster dari pantai selatan, yaitu di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

"Bila 21 ribu benih lobster ini berhasil dikirim, maka kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar. Dan pengakuannya, kedua kurir ini sudah melakukan empat kali pengiriman," papar dia.

"Untuk jenis benih lobsternya, kami masih melakukan pendalaman apakah jenis pasir atau mutiara. Kami juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," tegas Mustijat.

Sementara Penanggung Jawab Wilayah Kerja Balai Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan, Banyuwangi, Budhi Prihantha menyebut bahwa benur atau benih lobster yang disita itu masih dalam keadaan segar atau hidup.

"Benih lobster ini akan dilepasliarkan di laut setelah melakukan koordinasi dengan dinas terkait," sebut Budhi.

Kedua kurir itu dijerat Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan acaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement