REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi 3 DPR RI Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka mengenai tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut diadakan KPK dalam rangka peralihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Arsul menilai, masyarakat perlu mengetahui penyelenggaraan dan hasil tes wawasan kebangsaan secara komprehensif. Hal ini sebagai bentuk komitmen transparansi dari para penyelenggara tes tersebut.
"Kami yang di Komisi 3 DPR meminta kepada KPK dan juga instansi terkait dengan proses alih status pegawai KPK seperti BKN dan Kemenpan RB untuk menjelaskan kepada publik mengenai seluruh proses, tahapan dan sistem penilaian atau evaluasi yang diterapkan," kata Arsul kepada Republika, Selasa (4/5).
Arsul mewanti-wanti, kritik dari publik yang ditujukan pada KPK dan lembaga penyelenggara akibat kesan tertutupnya tes wawasan kebangsaan. Bahkan isu yang mencuat ialah dipecatnya penyidik senior KPK Novel Baswedan lantaran gagal lolos tes tersebut.
"Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini menurut hemat saya karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," ujar petinggi PPP itu.
Arsul mengingatkan, persoalan terkait KPK termasuk soal alih status pegawai adalah hal yang selalu menarik perhatian publik. Ia khawatir isu negatif soal tes wawasan kebangsaan ini akan makin memperburuk citra KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
"Sehingga ketiadaan transparansi atau penjelasan yang memadai di ruang publik akan memberi ruang untuk berkembangnya prasangka-prasangka negatif (suudzon) terhadap bukan saja KPK tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi," ucap Arsul.
Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak mana pun.
Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Selain Novel dan kasatgas, pemecatan serupa juga diterima seluruh pengurus inti wadah pegawai serta pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya.