REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Senin (3/5). Dari kesembilan tersangka tersebut, lima orang di antaranya berstatus mahasiswa dan empat lainya buruh.
"Kami tetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. Ada lima mahasiswa, kemudian yang lain buruh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).
Yusri menambahkan, kesembilan orang tersebut tidak dilakukan penahanan karena hanya diancam empat bulan penjara. Sebelum dilakukan penangkapan para tersangka sudah diingatkan beberapa kali. Di antaranya terkait protokol kesehatan dan juga waktu aksi unjuk rasa. Yusri juga menegaskan pihaknya tidak melarang hak orang untuk berpendapat, karena dilindungi oleh undang-undang.
"Saya ulangi hak berkumpul boleh, menyampaikan pendapat di muka umum boleh, ada aturan perundang-undangan, tapi hak untuk mengerti kewajiban sehat saat pandemi ini harus mengerti dan jangan sampai jadi klaster," tegas Yusri.
Atas perbuatannya para tersangka, kesembilan orang itu dijerat dengan Pasal 216 KUHP, 218 KUHP, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.