Kamis 06 May 2021 01:13 WIB

Angkutan Umum di Aceh tidak Boleh Beroperasi Mulai 6 Mei

Larangan ini sesuai dengan aturan pemerintah.

Angkutan Umum di Aceh tidak Boleh Beroperasi Mulai 6 Mei. Sebuah mobil angkutan umum melintasi jalur pegunungan Desa Lhokseudu, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (4/5/2021). Jalur lintas barat dan selatan provinsi Aceh terpantau sepi kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi termasuk sepeda motor karena warga telah mudik lebaran lebih awal sebelum perberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Foto: Antara/Ampelsa
Angkutan Umum di Aceh tidak Boleh Beroperasi Mulai 6 Mei. Sebuah mobil angkutan umum melintasi jalur pegunungan Desa Lhokseudu, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (4/5/2021). Jalur lintas barat dan selatan provinsi Aceh terpantau sepi kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi termasuk sepeda motor karena warga telah mudik lebaran lebih awal sebelum perberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan seluruh angkutan umum tidak boleh beroperasi karena larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. "Mulai besok, 6 hingga 17 Mei mendatang tidak ada lagi angkutan umum yang beroperasi keluar Aceh atau ke Aceh," kata Dicky, Rabu (5/5).

Dia mengatakan seluruh operator angkutan umum untuk tidak mengoperasikan armada selama waktu yang ditentukan pemerintah tersebut. Namun, ada juga angkutan umum diperbolehkan beroperasi, seperti keadaan darurat membawa orang sakit, ada yang meninggal dunia serta hal mendesak lainnya.

Baca Juga

Angkutan umum yang tidak membawa pemudik juga diizinkan beroperasi. Angkutan umum ini dilengkapi stiker serta penumpang dan awaknya membawa surat tes antigen.

"Angkutan umum yang masuk Aceh diperiksa di empat pintu masuk Provinsi Aceh, di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Bagi yang tidak memenuhi syarat, maka diperintahkan putar balik," kata Dicky. 

Dia mengatakan tidak bolehnya angkutan umum beroperasi dalam rentang waktu tersebut untuk mengantisipasi terjadinya mudik masyarakat. "Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik. Untuk Aceh, gubernur sudah menegaskan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sudah jelas bahwa tidal boleh mudik. Hal ini dilakukan pemerintah menekan penyebaran Covid-19," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement