Kamis 06 May 2021 16:17 WIB

Soal Qunut, MUI: Kita Butuh ASN yang Paham Konstitusi

Sudah ada pengetahuan umum menyoal kelompok mana yang membaca qunut dan tidak.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Sekjen MUI - Amirsyah Tambunan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen MUI - Amirsyah Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyindir, pertanyaan soal qunut seharusnya sudah selesai di sekolah dan hanya menjadi pilihan saat shalat. Dengan begitu, pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK itu dinilainya tidak relevan dan tidak kontekstual. 

Alih-alih qunut, kata dia, bangsa Indonesia justru membutuhkan aparatur sipil negara (ASN) yang sangat memahami konstitusi dan sejumlah aturan hingga perundang-undangan serta teknis lainnya. "Dan, ini harus menjadi fokus materi ujian (TWK KPK). Sehingga, ASN kita kelak bisa menegakkan aturan untuk mencegah korupsi di mana Indonesia sedang darurat korupsi," kata Amirsyah kepada Republika.co.id, Kamis (6/5).

Dalam TWK sempat disebutkan beberapa soal yang menjadi sorotan publik, di antaranya menyoal ‘qunut’ ‘kenapa belum menikah’ hingga ‘Islamnya Islam apa’. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Amirsyah menilainya, tidak relevan.

"Soal Islam hanya satu, Islam rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil alamin). Soal Islam bagi umat Islam bisa diperdalam maknanya dalam konteks keumatan dan kebangsaan. Tapi, soal materi tes terkait Islam itu kurang relevan," ungkap dia.

Hal serupa juga diungkapkan Sekum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti. Dia juga menyindir pertanyaan tentang qunut dalam Tes Wawasan Kebangsaan itu. Kepada calon ASN maupun ASN yang ingin naik jabatan, Mu’ti menyatakan, jangan lupa dan selamat menghafal qunut.

Mu’ti menjelaskan, alasan sindiran yang dinilainya itu menjadi pertanyaan tendensius di TWK KPK. Menurut Mu’ti, selama ini doa qunut telah menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan umat Islam. 

Terlebih, kata dia, sudah ada pengetahuan umum menyoal kelompok mana yang membaca qunut dan tidak saat shalat Subuh. "Pertanyaan tentang qunut itu tendensius. Mestinya semua pertanyaan tetap difokuskan pada hal-hal yang terkait dengan profesionalitas, integritas, dan kinerja," ungkap dia.

KPK mengadakan, TWK sebagai bagian dari revisi UU KPK yang sempat dikritik habis-habisan oleh publik. Dalam revisi tersebut, pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN perlu melaksanakan tes agar dinyatakan layak atau tidak menjadi ASN.

Tes dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, sekitar 1.274 pegawai lulus tes dan sisa 75 pegawai tidak lulus. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement