REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau yang lebih dikenal dengan Bank Banten dapat kembali beroperasi secara normal. Keputusan itu merupakan hasil rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 5 Mei 2021.
Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.
Surat pemberitahuan status pengawasan Bank Banten dari OJK diterima langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) siang tadi di Jakarta (Kamis, 6/5/2021). "Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
Sebelumnya, usai pengukuhan jajaran manajemen Bank Banten (5/5), Gubernur mengaku optimistis Bank Banten bakal segera dinyatakan sehat oleh OJK. Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat (4) persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten. Yakni : permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, serta pergantian pengurus (jajaran manajemen, red).
Dikatakan, dengan statusnya kini, Bank Banten bisa beroperasi normal serta harus bekerja keras menjadi bank yang dipercaya masyarakat Banten.
Sementara itu Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, saatnya masyarakat Banten menjadikan Bank Banten sebagai bank pilihannya. Bank Banten bukan sekedar Bank biasa karena memiliki sejarah panjang kemandirian Banten, tanahnya para "Jawara" yang dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten.