REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan warga asal Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta selama larangan mudik. Syaratnya, tujuan keluar masuk memang bukan untuk mudik.
"Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ditemui di Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Sabtu (8/5).
Menurut dia, ketika tujuan perjalanan di Jabodetabek itu adalah untuk mudik, maka pihaknya akan meminta pelaku perjalanan itu untuk putar balik atau kembali ke daerah asal.
Ia mengungkapkan cara membedakan pelaku perjalanan tersebut memang mudik atau kebutuhan lain seperti berwisata atau bekerja, yakni melalui pemeriksaan barang di kendaraan.
"Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik," imbuhnya.
Syafrin menjelaskan pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5) sudah ada 19 kendaraan pribadi yang diminta putar balik karena kedapatan mudik di Jabodetabek. Kendaraan tersebut terjaring dalam pemeriksaan di delapan pos yakni di Kalideres, Jalan Joglo, Jalan Raya Kalimalang, dan Jalan Raya Bekasi di bawah Fly Over Cakung.