Ahad 09 May 2021 15:10 WIB

KPK Hanya Umumkan Hasil TWK, tak Ada Pemecatan Pegawai

KPK akan berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB soal 75 pegawai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron  memastikan KPK tak pernah mengumumkan akan adanya pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak  lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron menyatakan KPK hanya mengumumkan hasil asesmen TWK terhadap 1.351 pegawai lembaga antirasuah sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

"Kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada siapapun pegawai KPK," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Ahad  (9/5).

Baca Juga

Ghufron memastikan KPK tidak melempar tanggung jawab terkait hasil uji TWK yang dijalani pegawai lembaga antirasuah sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Ghufron, KPK lebih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB untuk menentukan langkah terhadap 75 pegawai yang tak lulus TWK.

"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas di bidang aparatur sipil negara," kata Ghufron.

Koordinasi kepada BKN dan Kemenpan RB lanjut Ghufron, lantaran kedua lembaga tersebut merupakan lembaga yang mengurus soal status ASN. Sementara KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengatur kepegawaian secara otonom dan berbeda dengan ASN.

"Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK atas uji materi dan formil terhadap UU 19/2019," kata Ghufron.

Pada Sabtu (8/5) kemarin, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah surat yang beredar di masyarakat terkait surat keputusan pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus. Ali mengatakan, secara kelembagaan saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana.

"Kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," katanya.

Berdasarkan potongan surat yang beredar di kalangan wartawan, dalam surat tersebut pimpinan KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Surat yang beredar tersebut juga sudah ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Tes wawasan kebangsaan menuai polemik lantaran memuat soal yang dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga hak LGBT. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement