Senin 10 May 2021 19:16 WIB

In Picture: KPK Gelar Konferensi Pers OTT Bupati Nganjuk

..

Rep: Putra M. Akbar / Red: Mohamad Amin Madani

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Djoko Poerwanto (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kanan), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Djoko Poerwanto (kiri) dan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Djoko Poerwanto (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement