REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku tidak memiliki kewenangan terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). BKN mengatakan, nasib puluhan pegawai itu merupakan kewenangan KPK.
"Status 75 tidak memenuhi syarat saat ini adalah pegawai KPK sehingga menjadi kewenangan mutlak pimpinan KPK dalam menentukan status mereka pascatest," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa (11/5).
Bima mengatakan, BKN menetapkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) para pegawai yang lulus seleksi TWK tersebut. Ia mengonfirmasi, rencananya 1274 pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dilantik pada 1 Juni nanti."Betul. Rencananya begitu (dilantik 1 Juni)," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK menggandeng BKN menggelar rangkaian tes termasuk TWK terhadap 1.351 pegawai lembaga anti rasuah. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.
Tes kemudian menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Diantara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat, hingga LGBT.