REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Sebanyak 31 orang warga binaan di lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam wilayah Provinsi Jambi langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. "Ada 31 orang warga binaan yang di mendapatkan RK II yang langsung bebas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi, Kamis (13/5).
Warga binaan tersebut tersebar di Lapas kelas IIA Jambi 21 orang, LapasKelas II B Sarolangun satu orang dan dua orang di Lapas kelas IIB Kuala Tungkal. Kemudian enam orang di Lapas kelas II B Muaro Bungo dan satu orang di Lapas Kelas II B Tebo.
Selain 31 orang warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut, juga terdapat 2.520 orang warga binaan lainnya yang tersebar di sebelas lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jambi yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut yakni 573 orang napi di Lapas kelas IIA Jambi, 225 orang napi di Lapas kelas IIB Sarolangun, 253 orang napi di Lapas kelas IIB Bangko dan 296 napi di Lapas kelas IIB Muaro Bungo.
Kemudian 207 napi di Lapas kelas IIB Tebo, 215 napi di Lapas kelas IIB Kuala Tungkal, 135 napi di Lapas kelas IIB Muara Bulian dan 380 napi di Lapas Narkotika kelas II Muara Sabak. Selanjutnya 92 napi Lapas Perempuan kelas IIB Jambi, 102 orang napi di Rutan kelas IIB Sungai Penuh dan 73 napi di LPKA Muara Bulian.
Sebanyak 19 orang anak binaan di Lapas kelas IIB Bungo dan LPKA Muara Bulian juga mendapatkan remisi hari raya. "Tahun ini juga terdapat satu orang napi terorisme yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri, napi terorisme tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," kata Aris Munandar.
Dijelaskan Aris Munandar napi terorisme yang memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan yakni napi yang sudah mendapat rekomendasi dari Densus 88 karena sudah bekerja sama. Kemudian yang bersangkutan sudah menjalani deradikalisasi atau pembinaan.
Sebanyak 2.551 orang napi yang mendapat remisi hari raya tersebut merupakan napi yang terjerat kasus terorisme, narkotika, illegal fishing dan illegal traficking. Pengurangan masa tahanan yang didapatkan oleh napi tersebut bervariasi mulai 15 hari sampai dua bulan.