Ahad 16 May 2021 01:52 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penghina Jokowi di Twitter

Pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

Red: Andri Saubani
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang pelaku pria paruh baya bernama Mustafa Kamal karena menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Twitter. Pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).

Baca Juga

Dia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke Twitter atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB. Pelaku diketahui baru membuat akun Twitter tersebut pada bulan Maret 2021.

"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Harry.