REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten menerbitkan surat edaran (SE) untuk menutup sementara seluruh objek wisata guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 Hijriah.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Ahad (16/5) mengatakan, dengan diterbitkanya surat edaran tersebut sebagai tindak lanjuti intruksi Gubernur Banten, Wahidin Halim serta hasil kesepakatan dari rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
"Penutupan itu berdasarkan Instruksi Gubernur Banten dan SE Bupati Tangerang Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten yang berlaku mulai tanggal 15-30 Mei 2021," ujar Ahmed.
Menurutnya, penutupan sementara di seluruh objek wisata itu merupakan langkah tepat sebagai salah satu cara mengatasi pandemi Covid-19, karena saat ini objek wisata menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat untuk berlibur.
"Jadi sekarang kita melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya atas surat instruksi Gubernur Banten," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyisiran di objek-objek wisata untuk memastikan tidak ada aktivitas pengunjung di lokasi wisata. Selain itu, petugas dari Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang akan bersiaga untuk mengawasi selama pemberlakuan penutupan sementara di objek wisata itu berlaku.
"Mohon pengertiannya untuk mendukung program Bapak Gubernur Banten dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19," terang Zaki.
Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memastikan pihaknya akan melakukan penyekatan akses menuju lokasi wisata dengan melakukan patroli rutin yang dilakukan oleh angotanya di lapangan.
"Objek wisata akan dijaga petugas gabungan guna memastikan tidak ada aktivitas dalam artian benar-benar ditutup," ujar Wahyu.
Ia mengimbau pengelola tempat wisata untuk mematuhi aturan penutupan sementara tersebut. Akan tetapi, apabila pengelola objek wisata tetap nekat membuka usahanya di tengah larangan itu, maka bisa diberi tindakan tegas samai dengan pencabutan izin.
"Kepada masyarakat diimbau untuk tidak bergerak ke lokasi wisata baik di wilayah Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten, karena ditutup," katanya.