REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyita akun media sosial TikTok @ucokbangcok milik tersangka berinisial UC (23 tahun). Ia diduga mengunggah konten video diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina.
"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun Facebook-nya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, di Mataram, Selasa (18/5).
Dalam akun TikTok pribadinya, UC yang kini jadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dikatakan turut mengunggah konten video permintaan maaf. "Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," ujarnya pula.
Namun dalam konten video permintaan maafnya, Priyo mengatakan, tersangka UC kembali melontarkan makian. "Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," ujarnya lagi.
Terkait dengan hal tersebut, menurut Priyo, penyidik telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana. "Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," ujar dia pula.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya. "Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto pula.