REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Kasus dugaan perkosaan dan perdagangan orang yang melibatkan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi masih menggantung. Ayah korban pun mempertanyakan keseriusan polisi lantaran pelaku, AT (21), belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah korban, D (43 tahun), telah melaporkan perbuatan AT kepada anaknya yang masih berusia 15 tahun pada 12 April lalu. Sudah satu bulan lebih berlalu, pelaku belum juga diamankan pihak polisi.
“Dari awal pihak kepolisian sudah bilang ini cukup kuat dalam laporannya dan juga sudah lengkap,” kata D kepada wartawan, Selasa (18/5).
Menurut D, semua bukti dan saksi yang diminta oleh pihak kepolisian sudah diberikan. Namun, perkembangan kasus masih nihil. "Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba. Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan,” jelasnya.
“Saya sendiri (jadi) tanda tanya kinerja pihak kepolisian,” kata dia menambahkan.
Selain melakukan tindak asusila pencabulan, AT juga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menjual putri dari D melalui aplikasi MiChat. Dari pola kejahatan yang dilakukan AT, ia nampak lihai melancarkan aksinya tersebut.
D bahkan mengaku siap apabila polisi ingin meminta saksi lain jika dirasa kurang cukup. Sebab, ia khawatir jika polisi tak segera mengamankan AT maka akan ada potensi untuk melarikan diri.